PENIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

PENIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS





Siapakah anak yang menderita ketidak mampuan itu?

     Dahalu istilah “ketidakmampuan” (disability) dan “cacat” (handicap) dapat dipakai bersama-sama, namun kini kedua istilah itu  dibedakan.

  • Disability adalah keterbatasan fungsi yang membatasi kemampuan seseorang
  • Handicap adalah kondisi yang dinisbahkan pada seseorang yang menderita ketidakmampuan. Kondisi  ini boleh jadi disebabkan oleh masyarakat, lingkungan fisik, atau sikap orang itu sendiri (Lewis, 2002)
  • Impairment (kerusakan) adalah anak-anak yang memiliki organ  tetapi fungsi organ tersebut  rusak
  • At Risk (beresiko)adalah adanya kemungkinan resiko yang menyerang seperti: anak yang tinggal di dekat rel kereta api beresiko untuk jadi tuna rungu.


     Para pendidik lebih sering menggunakan istilah “children with disabilities” (anak-anak yang menderita ketidakmampuan) ketimbang “disababled children” (anak cacat). 
     Tujuannya adalah memberi penekanan pada anaknya (pemberian label pada anak agar memperoleh perlakuan khusus), bukan pada cacat atau ketidak mampuannya. Anak anak yang menderita ketidakmampuan tidak lagi disebut sebagai “handicapped” (penyandang cacat), walaupun istilah handicapping condition masih digunakan untuk mendeskripsikan hambatan belajar dan hambatan fungsi dari seseorang yang mengalami ketidak mampuan.

Tujuan Pendidikan Khusus:
  1. Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi
  2. Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat
  3. Mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki ketrampilan sebagai bekal memasuki dunia kerja 
  4. Mempersiapkan anak didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan.                             









Bentuk dan Jenis PALB:

Bentuk Pendidikan Khusus:
                a. SLB (PP RI No. 27 Tahun 1991) terdiri dari :
                                - TKLB
                                - SDLB
                                - SLTPLB
                                - SMLB
                b. Sekolah Inklusi (UU Sisdiknas 2003)

Jenis SLB:
  •  SLB A: untuk tuna netra

                Persyaratan : keterangan dari dokter mata, umur sebaiknya 3 – 7 tahun dan tidak lebih dari 14 tahun
               
  •  SLB B: untuk tuna rungu

                Persyaratan : keterangan dari dokter THT, umur sebaiknya 5 – 11 tahun
  • SLB C: untuk tuna grahita IQ 50 – 75

             C1: untuk tuna grahita IQ 25 – 50
                Persyaratan: Keterangan IQ dari psikolog, keterangan dari sekolah terakhir dan umur sebaiknya 5,5 – 11 thn
  • SLB D: untuk tuna daksa (cacat tubuh) dgn IQ normal

                D1: untuk tuna daksa dgn IQ < normal
                Persyaratan: keterangan dokter umum, ortopedi dan syaraf, keterangan psikolog, umur 3 – 9 tahun
  • SLB E: untuk tuna laras

                Persyaratan: anak mengalami kesulitan menyesuaikan diri atau pernah melakukan kejahatan, umur antara 6 – 18 tahun
  • SLB G: untuk tuna ganda


                Persyaratan : keterangan dari dokter dan psikolog



Sumber Referensi:
Santrock, J. W. (2004). Psikologi Pendidikan (2nd Edition ed.). (T. Wibowo, Trans.) Jakarta: PRENAMEDIA GROUP.


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.