PENIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Siapakah anak yang menderita ketidak mampuan itu?
Dahalu istilah “ketidakmampuan” (disability) dan “cacat”
(handicap) dapat dipakai bersama-sama, namun kini kedua istilah itu dibedakan.
- Disability adalah keterbatasan fungsi yang membatasi kemampuan seseorang
- Handicap adalah kondisi yang dinisbahkan pada seseorang yang menderita ketidakmampuan. Kondisi ini boleh jadi disebabkan oleh masyarakat, lingkungan fisik, atau sikap orang itu sendiri (Lewis, 2002)
- Impairment (kerusakan) adalah anak-anak yang memiliki organ tetapi fungsi organ tersebut rusak
- At Risk (beresiko)adalah adanya kemungkinan resiko yang menyerang seperti: anak yang tinggal di dekat rel kereta api beresiko untuk jadi tuna rungu.
Para pendidik lebih sering menggunakan istilah “children
with disabilities” (anak-anak yang menderita ketidakmampuan) ketimbang
“disababled children” (anak cacat).
Tujuannya adalah memberi penekanan pada
anaknya (pemberian label pada anak agar memperoleh perlakuan khusus), bukan pada
cacat atau ketidak mampuannya. Anak anak yang menderita ketidakmampuan tidak
lagi disebut sebagai “handicapped” (penyandang cacat), walaupun istilah
handicapping condition masih digunakan untuk mendeskripsikan hambatan belajar
dan hambatan fungsi dari seseorang yang mengalami ketidak mampuan.
Tujuan Pendidikan Khusus:
- Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi
- Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat
- Mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki ketrampilan sebagai bekal memasuki dunia kerja
- Mempersiapkan anak didik dan
siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan.
Bentuk
dan Jenis PALB:
Bentuk Pendidikan Khusus:
a.
SLB (PP RI No. 27 Tahun 1991) terdiri dari :
-
TKLB
-
SDLB
-
SLTPLB
-
SMLB
b.
Sekolah Inklusi (UU Sisdiknas 2003)
Jenis SLB:
- SLB A: untuk tuna netra
Persyaratan
: keterangan dari dokter mata, umur sebaiknya 3 – 7 tahun dan tidak lebih dari
14 tahun
- SLB B: untuk tuna rungu
Persyaratan
: keterangan dari dokter THT, umur sebaiknya 5 – 11 tahun
- SLB C: untuk tuna grahita IQ 50 – 75
C1:
untuk tuna grahita IQ 25 – 50
Persyaratan:
Keterangan IQ dari psikolog, keterangan dari sekolah terakhir dan umur
sebaiknya 5,5 – 11 thn
- SLB D: untuk tuna daksa (cacat tubuh) dgn IQ normal
D1:
untuk tuna daksa dgn IQ < normal
Persyaratan:
keterangan dokter umum, ortopedi dan syaraf, keterangan psikolog, umur 3 – 9
tahun
- SLB E: untuk tuna laras
Persyaratan:
anak mengalami kesulitan menyesuaikan diri atau pernah melakukan kejahatan,
umur antara 6 – 18 tahun
- SLB G: untuk tuna ganda
Persyaratan
: keterangan dari dokter dan psikolog
Sumber Referensi:
Santrock, J. W. (2004). Psikologi Pendidikan (2nd
Edition ed.). (T. Wibowo, Trans.) Jakarta: PRENAMEDIA GROUP.
0 komentar:
Posting Komentar